Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Sedangankan warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
Kedudukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan
adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negaradan pengakuan dari
negera-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara
lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena
kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia
internasional (global).
NKRI
didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap
warganya d an hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu
sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan
oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar